Sahabat PNS semoga ini bermanfaat. Bagi Anda yang belum pernah membuka situs Badan Kepegawaian Negara (BKN) silahkan masuk melalui tautan berikut "BKN". Pastikan Data Anda terdaftar di BKN sebagai PNS, dengan cara mengetikkan NIP Anda pada tampilan berikut (setelah Anda berada di situs BKN). Jika gambar kurang jelas, silahkan tampilkan gambar berikut dengan meng-klik gambarnya, maka gambar akan diperbesar seukuran layar leptop/komputer Anda.
Jika Anda ingin menjadi anggota di BKN Anda juga bisa, jika harus login dengan cara masukan nama pengguna dan password Anda pada tampilan seperti ini. Lihat di bilah sebelah kiri, lalu ikuti instruksinya.
Oh, ya, jika benar-benar terdaftar sebagai PNS di BKN, maka apabila Anda memasukan nomor NIP baru pada tampilan gambar pertama di atas, maka data Anda akan terlihat seperti contoh di bawah ini :
Berbagai Undang-Undang juga ada di BKN, jadi Anda jangan repot-repot cari di Mbah Google ! Hehehe...
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !