Sahabat PNS semoga ini bermanfaat. Bagi
Anda yang belum pernah membuka situs Badan Kepegawaian Negara (BKN)
silahkan masuk melalui tautan berikut “BKN”.
Pastikan Data Anda terdaftar di BKN sebagai PNS, dengan cara
mengetikkan NIP Anda pada tampilan berikut (setelah Anda berada di situs
BKN). Jika gambar kurang jelas, silahkan tampilkan gambar berikut
dengan meng-klik gambarnya, maka gambar akan diperbesar (ZOOM) seukuran layar
leptop/komputer Anda.
Jika Anda ingin menjadi anggota di BKN
Anda juga bisa, Anda harus login dengan cara masukan nama pengguna dan
password Anda pada tampilan seperti ini. Lihat di bilah sebelah kiri,
lalu ikuti instruksinya.
Oh, ya, jika benar-benar terdaftar
sebagai PNS di BKN, maka apabila Anda memasukan nomor NIP baru pada
tampilan gambar pertama di atas, maka data Anda akan terlihat seperti
contoh di bawah ini :
Berbagai Undang-Undang juga ada di BKN, jadi Anda jangan repot-repot cari di Mbah Google ! Hehehe…Salam hangat selalu !
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !