MENYAMBUT PERATURAN WALI KOTA SERANG NO. 31 TAHUN 2010 - PGRI CABANG CURUG KOTA SERANG
Headlines News :
Home » » MENYAMBUT PERATURAN WALI KOTA SERANG NO. 31 TAHUN 2010

MENYAMBUT PERATURAN WALI KOTA SERANG NO. 31 TAHUN 2010

Written By Admin on Sabtu | 20.13


Oleh : Johari, S.Pd.
(Ketua PGRI Cabang Curug Kota Serang)

            Selama peradaban manusia ini masih ada, maka dunia pendidikan tak akan pernah berhenti untuk dibicarakan. Penentrasi kultur  yang merasuk ke dalam dunia pendidikan saat ini menimbulkan trend behavior kaum terpelajar seringkali mengalami dekadensi moralitas. Lebih parah lagi banyak terjadi fenomena para orang tua “kehilangan anak” dalam arti lain. Berbagai kalangan sibuk mencari akar permasalahan berikut solusinya untuk membangun tatanan dan sistem pendidikan nasional agar relevan dan lebih baik. Mata pelajaran “Pembiasaan Karakter Bangsa” adalah salah satu mata pelajaran yang tengah dipersiapkan untuk diberikan di sekolah, merupakan salah satu upaya untuk menjawab fenomena tadi. Agaknya sisipan pelajaran Karakter Bangsa ini merupakan sikap kekhawatiran pemerintah terhadap fenomena yang kerap melanda kaum terpelajar yang menjurus kepada denasionalisme. Kekhawatiran pemerintah ini amatlah logis, karena saat ini issue kebudayaan yang krusial, disatu sisi kebudayaan berkembang bersama dinamika manusia, di sisi lain kebudayaan juga harus menjamin utuhnya nilai-nilai kemanusiaan menuju kesempurnaan manusia (selaras dengan tujuan pendidikan nasional). Penulis yakin semua orang “ngeh” tentang apa yang diharapkan dari pendidikan. Lalu siapakah yang paling bertanggung jawab dalam menyikapi problematika pendidikan?
            Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 menyatakan bahwa wewenang paling besar untuk mengurus sektor pendidikan sejak pendidikan pra sekolah sampai pendidikan menengah atas terletak di pemerintah kabupaten/kota. Satu hal yang krusial tentang pendidikan adalah keberlangsungannya dikaitkan dengan aspek otonomi daerah. Pada kaitan inilah, komitmen pemerintah kabupaten/kota (Bupati/Wali Kota) terhadap bidang pendidikan akan memberi nuansa baru, warna dan corak pendidikan di daerahnya masing-masing. Kita hanya bisa berharap bahwa
sektor pendidikan akan menjadi tolok ukur utama keberhasilan pembangunan di daerah kita apabila kepala daerahnya memiliki kepedulian yang tinggi terhadap bidang ini. Kita juga hanya bisa berharap banyak pendidikan kita akan maju dan SDM-nya tidak akan tertinggal dalam percaturan lokal dan global, apabila pemerintah menyadari bahwa pendidikan merupakan investasi besar bangsa ini di masa depan. Sebaliknya, ketika pemerintah daerah menaruh pendidikan dalam skala prioritas yang rendah, mustahil kita dapat berharap pendidikan di daerah tersebut dapat maju, mampu bersaing dengan daerah lainnya.
            Dapat dipastikan kalangan pendidikan siapa pun orangnya level edukatif maupun pelaksana birokrasi pendidikan di kota Serang, ketika mendengar bocoran bahwa Peraturan Wali Kota Serang nomor 31 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendidikan telah ditetapkan, serta merta mereka akan menyambut hangat dengan penuh optimistis. Betapa tidak, karena Perwal yang konsideransinya mengoptimalkan pelayanan pendidikan kepada masyarakat ini, menunjukan bahwa adanya kepedulian dan upaya nyata ke arah persoalan sense of priority dari pola hayat dan pikir pemerintah daerah sebagai pengemban amanat konstitusi. Implementasinya melalui proses adhesi yang interestif dan kohesif  yang sentimentil tentunya tidak kita harapkan. Proses tarik-menarik itu dapat diberangus apabila mereka sama-sama memiliki sense of urgency pada bidang pendidikan. Tidak ada satu pihak  merasa diuntungkan, pihak lain merasa dirugikan oleh Perwal tersebut.  Justru sikap pro aktif dari semua kalangan pendidikan akan menjadi sikap apresiatif dan loyalitas yang wajar yang diberikan kepada pengemban amanat seperti ini. Sebaliknya, pemerintah daerah (wali kota Serang) tidak ada alasan lagi untuk berkilah bahwa secara ekonomi kita belum mampu merealisasikan anggaran akibat yang ditimbulkan dari adanya perwal tersebut. Sebab persoalannya hanya terletak pada priority of urgency dan political will dari pemerintah daerah.
            Peraturan Wali Kota Serang Nomor 31 tahun 2010 ini akan diberlakukan pada tahun 2011, mungkin tepatnya pertengahan tahun ini. Dan, konten pasal demi pasal dan atau ayat demi ayat mungkin masih menimbulkan multi tafsir, sehingga perlu diadakan sosialisasi yang komprehensif kepada semua pihak. Jika yang dimaksud Bagian Kedua tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas UPT dalam pasal 3 ayat (2) dictum 1 yang berbunyi : “Perumusan usulan Rencana Kerja, Rencana Kinerja, dan Penyusunan Lakip dan Anggaran tahunan UPT Pendidikan”  merupakan anggaran yang akan masuk pada UPT sebagai user sesuai kebutuhan di wilayah kerjanya, maka inilah yang akan menyegarkan dunia pendidikan khususnya di Kota Serang. Sebab selama ini, UPT Pendidikan sebagai tangan kanan Dinas Pendidikan masih dipandang sebelah mata walaupun keberadaannya tetap diperlukan. Salah satu contoh bukti pandangan di atas adalah - hampir semua UPT Pendidikan tidak memiliki fasilitas gedung kantor dari pemerintah hingga berlarut-larut sampai sekarang. Nah, implementasi dari pasal 3 ayat (2) ini mudah-mudahan dapat menjawab semua keterbatasan yang ada di UPT Pendidikan, terlebih-lebih anggaran yang bakal berpihak pada UPT Pendidikan. Hanya saja otorita Dinas Pendidikan sebagai lumbung penampung usulan anggaran tahunan UPT, harus mencermati point-point tertentu dari alokasi Rencana Anggaran tersebut. Sebab bisa saja terjadi adanya dua alokasi yang tendensiusnya berbeda-beda. Ada alokasi bertendensi interestif dan alokasi bertendensi spekulatif. Sifat alokasi yang kedua inilah yang dikhawatirkan jadi bahan jebakan pembuat rekomendasi (accorder). Misalnya, anggaran dana kesejahteraan pegawai atau biaya pemeliharaan dan lain sebagainya, kurang diperjuangkan. Padahal jelas kontribusinya di bawah langsung dapat dirasakan amat berarti. Oleh karena itu sudah waktunya pemerintah daerah menstimulir para pelaksana di UPT Dinas Pendidikan dan satuan pendidikan berupa alokasi dana langsung berupa uang. Dan, dinas pendidikan kota berhenti dari mendikte dengan kiriman-kiriman sarana berupa barang yang menyedot anggaran sekolah. Hendaknya memberikan keleluasaan dan ruang gerak kepada sekolah untuk mengelola rumah tangganya secara berdaya guna dan optimal.
            Tanpa bermaksud bersuudzon ria, kita berharap agar para otoritas pendidikan di tingkat kabupaten/kota konsisten menunjukan kedigjayaannya dalam memperjuangkan kemajuan pendidikan di Kota Serang secara ajeg di atas landasan profesionalisme dan integritas. Kalau tidak, maka formulasi yang akan dihasilkan adalah anggaran pendidikan semakin besar, namun oleh masyarakat pendidikan dirasakan semakin mahal (SLTP-SLTA), padahal hasilnya jalan di tempat (kalau tidak ingin dikatakan bertolak belakang).
            Demikian, quo vadis pendidikan…? Semoga.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. PGRI CABANG CURUG KOTA SERANG - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template